BERSIH DESA "LONGKANGAN"
Admin 23 Agustus 2018 16:47:30 WIB
Longkangan merupakan upacara adat masyarakat Desa Ngrencak. Upacara adat ini dilaksanakan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Esa, atas limpahan rizqi yang diterima warga masyarakat desa Ngrencak. Tradisi ini juga berfungsi peringatan kepada leluhur. Adat Longkangan ini rutin diperingati di setiap sasi Selo atau Longkang dan sudah turun menurun sampai sekarang.
Waktu pelaksanaan sedekah dan Bersih Desa atau Longkangan ini dilakukan tiap Selo penanggalan jawa, tepatnya minggu pertama. Upacara adat ini biasa dilakukan pada siang hari menjelang sore bahkan sampai malam. Dengan diawali dengan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar Ampel Gading diteruskan dengan Rasulan dikediaman Juru Kunci, dalam tradisi longkangan ini juga selalu ada kesenian lain seperti tayub, wayang kulit atau yang lain sebagai pelengkap prosesi ini.

Dipastikan setiap Longkangan ini digelar, karena kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dan sudah turun temurun. Yang jelas acara seperti ini perlu kita lestarikan, sebagai bentuk perwujudan rasa syukur masyarakat, dengan harapan Allah berkenan memberikan keselamatan dan kemakmuran khususnya untuk Desa Ngrencak dan Kabupaten Trenggalek.
Komentar atas BERSIH DESA "LONGKANGAN"
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merawat Tradisi, Desa Ngrencak Sukses Gelar Upacara Adat Bersih Desa
- Pengajian Rutin Lailatul Ijtima' NU Ranting Ngrencak
- Marhaban Ya Ramadhan
- Infografis APBDesa Tahun Anggaran 2026
- FOKUS PENGGUNAAN DDS TAHUN ANGGARAN 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2025
- Pemerintah Desa Ngrencak Menyelenggarakan Do'a Bersama










Pemkab Trenggalek
Kementrian Dalam Negeri
BPS Kab. Trenggalek
PPID
Sirup Pemkab. Trenggalek