LPMD

01 Februari 2017 02:23:28 WIB

 Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan.
 
 
Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek
No Jabatan Pengurus Nama Alamat
1 Ketua  Candra Adi Wijaya, S.Pd Dusun Krajan Desa Ngrencak
2 Sekretaris Misngadi Dusun Krajan Desa Ngrencak
3 Bendahara Khoirun Na'im Dusun Wonogondo Desa Ngrencak
4 Seksi - Seksi    
  a. Seksi Keagamaan Marhaban Dusun Kasihan Desa Ngrencak
  b. Seksi Pendidikan Samsul hadi Dusun Kasihan Desa Ngrencak
  c. Seksi Pembangunan Boyamin Dusun Pucung Desa Ngrencak
  d. Seksi Keamanan dan Ketertiban Imam Syafi'i Dusun Kasihan Desa Ngrencak
  e. Seksi Pemuda dan Olahraga Teguh Panji Irawan Dusun Kasihan Desa Ngrencak
  f. Seksi Seni dan Budaya Syaiful Anwar Dusun Wonogondo Desa Ngrencak
  g. Seksi Lingkungan Hidup Subarno Dusun Kasihan Desa Ngrencak
  h. Seksi PKK Novi Sugiarti Dusun Krajan Desa Ngrencak

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Pesan Redaksi

Bagi Pemuda/i desa yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari......bergabung dengan kami di website desa Ngrencak, caranya......datang langsung ke kantor redaksi web desa di kantor balai desa Ngrencak atau kirimkan tulisan/redaksi Anda ke email : ngrencak.panggul@gmail.com, setiap tulisan/redaksi harus disertai nama penulis dan dokumentasi. Salam desa online!.... Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri, dari Desa untuk Indonesia.....(Admin) Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai kita

Portal Informasi Indonesia