Kebijakan Keuangan Desa

01 Februari 2017 02:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.

Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.

 

Untuk melihat isi Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa klik pada lampiran.

Dokumen Lampiran : UU_2014_6


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Pesan Redaksi

Bagi Pemuda/i desa yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari......bergabung dengan kami di website desa Ngrencak, caranya......datang langsung ke kantor redaksi web desa di kantor balai desa Ngrencak atau kirimkan tulisan/redaksi Anda ke email : ngrencak.panggul@gmail.com, setiap tulisan/redaksi harus disertai nama penulis dan dokumentasi. Salam desa online!.... Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri, dari Desa untuk Indonesia.....(Admin) Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai kita

Portal Informasi Indonesia