Kebijakan Keuangan Desa
01 Februari 2017 02:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.
Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.
Untuk melihat isi Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa klik pada lampiran.
Dokumen Lampiran : UU_2014_6
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Merawat Tradisi, Desa Ngrencak Sukses Gelar Upacara Adat Bersih Desa
- Pengajian Rutin Lailatul Ijtima' NU Ranting Ngrencak
- Marhaban Ya Ramadhan
- Infografis APBDesa Tahun Anggaran 2026
- FOKUS PENGGUNAAN DDS TAHUN ANGGARAN 2026
- Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2025
- Pemerintah Desa Ngrencak Menyelenggarakan Do'a Bersama










Pemkab Trenggalek
Kementrian Dalam Negeri
BPS Kab. Trenggalek
PPID
Sirup Pemkab. Trenggalek