OPTIMALISASI PERAN & FUNGSI 3 PILAR

Admin 20 Desember 2022 10:10:38 WIB

Tiga pilar di pemerintahan desa/kelurahan yaitu Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa/Lurah harus bersinergi dalam mendeteksi dini gangguan Kamtibmas, terutama bahya terorisme di wilayahya masing-masing. Apalagi peran tiga pilar itu memiliki dasar hukum kuat yakni di Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Tugas pokok dan fungsi Bhabinkamtibmas itu sendiri harus dapat membimbing masyarakat bagi terciptanya pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman masyarakat di desa atau kelurahan. Bhabinkamtibmas juga harus membina partisipasi masyarakat dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara swakarsa disamping melakukan tugas-tugas kepolisian secara umum.

Demikian juga tugas pokok dan fungsi Kepala Desa atau Lurah harus memegang teguh pengamalan Pancasila, UUD 1945 serta dapat memelihara keutuhan NKRI. Kepala Desa/Lurah harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Babinsa tugas pokok dan fungsinya juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 huruf b tentang Operasi Militer Selain Perang dan Surat Keputusan Kasad nomor : Skep/98/V/2007 tanggal 16 Mei 2007 tentang Babinsa sebagai unsur pelaksana Koramil bertugas melaksanakan bimbingan Teritorial (Binter).

Babinsa memiliki tugas melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan dan memberikan penyuluhan kesadaran bela negara. Babinsa harus dapat memberikan penyuluhan pembangunan masyarakat desa di bidang pertahananan dan keamanan negara.

Untuk itu, dalam mensinergikan peran ketiga pilar tersebut maka harus memegang beberapa prinsip yang harus dilaksanakan secara bersama-sama yaitu komunikasi intensif, transparansi, sinergi yang harmonis, kesetaraan dalam penyelesaian masalah, komitmen mewujudka kamtibmas dan membangun kemitraan.

Pusat pengaduan masyarakat khususnya warga masyarakat Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek melalui 3 Pilar Kamtibmas, yaitu :
BHABINKAMTIBMAS : ANSRI IRAWAN (Telp. / WA : +62 812-3090-5488)

KEPALA DESA : AGUNG SUSILO (Telp. / WA : +62 813-3512-6060)

BABINSA : SAPTO SUGIARTO (Telp. / WA : +62 813-3435-8718)

Komentar atas OPTIMALISASI PERAN & FUNGSI 3 PILAR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Pesan Redaksi

Bagi Pemuda/i desa yang punya hobby menulis atau tertarik dunia jurnalistik, mari......bergabung dengan kami di website desa Ngrencak, caranya......datang langsung ke kantor redaksi web desa di kantor balai desa Ngrencak atau kirimkan tulisan/redaksi Anda ke email : ngrencak.panggul@gmail.com, setiap tulisan/redaksi harus disertai nama penulis dan dokumentasi. Salam desa online!.... Berkarya dan Berinovasi demi menuju Desa yang Mandiri, dari Desa untuk Indonesia.....(Admin) Semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai kita

Portal Informasi Indonesia