Himbauan Kepada Masyarakat oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda
Admin 17 Maret 2020 04:28:37 WIB
Pemberitahuan kepada seluruh masyarakat Trenggalek disampaikan informasi hasil Rapat Kewaspadaan Terhadap Virus Corona COVID-19 yang dipimpin oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Smart Center Trenggalek
Sektor Pendidikan :
1. Tidak ada libur, konsepnya belajar dirumah selama 14 hari kedepan, mulai dari Tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020, dan siswa dapat belajar dengan menggunakan aplikasi daring (online) yang tersedia pada instagram Kemendikbud.ri
2. Selama belajar di rumah dihimbau agar siswa-siswi untuk tidak melakukan rekreasi, wisata atau perjalanan keluar kota maupun keluar negeri
3. Untuk Pondok Pesantren bisa tetap melaksanakan kegiatan di dalam pesantren namun tidak ada yang sifatnya boyongan keluar
4. Masjid yang menggunakan alas karpet untuk sementara waktu harap digulung, dengan mempergunakan alas lantai yang mudah dibersihkan menggunakan disinfektan.
5. Dihimbau untuk tidak menggelar pengajian atau tabligh akbar yang mengundang banyak masa selama 14 hari kedepan
Sektor Perhubungan
1. Disediakan alat pengecekan suhu tubuh (thermal gun) dan disinfektan di terminal
2. Disiagakan tenaga medis di terminal
3. Disediakan hand sanitizer & wastafel untuk cuci tangan dengan air mengalir
4. Semua kendaraan umum/penumpang antar kota antar provinsi (bus & mobil travel) dilakukan pengecekan melalui checkpoint dibeberapa titik, pintu timur di Terminal Durenan, pintu barat di Anjungan Cerdas (Tugu) dengan dikoordinasikan bersama Satlantas Polres Trenggalek
5. Setiap orang yang berpergian keluar negeri (khususnya umroh) masing-masing biro perjalanan wajib menyampaikan data peserta umrah ke call center/Dinas terkait.
Sektor Ketenagakerjaan
1. Tenaga kerja asal Trenggalek eks luar negeri, luar pulau, atau luar kota yang pulang dari luar negeri akan dilakukan pemantauan dengan melibatkan masyarakat.
2. Pelayanan pelatihan ketenagakerjaan ditunda sampai dengan 14 hari kedepan
3.Pemantauan aktif oleh Pemerintah Desa (Kasun, RT, RW maupun masyarakat), untuk melaporkan ke Call Center apabila menemukan anggota masyarakat yang melakukan perjalanan dari luar daerah yang beresiko terjangkit virus COVID-19.
Sektor Ekonomi dan Pariwisata
1. Semua Event termasuk Car Free Day dan Car Free Night di bulan Maret ditunda (jika memungkinkan event akan dijadwalkan ulang di Bulan April)
2. Semua tempat wisata & tempat hiburan yang dikelola oleh Pemerintah ditutup hingga 14 Hari Kedepan
3. Tempat wisata (Hotel) yang dikelola oleh swasta agar mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan, jika tidak memenuhi standar tersebut akan dilakukan penutupan
4. Sosialisasi terkait sterilisasi & pembersihan dilaksanakan kepada pedagang & penjual makanan di sekitar kawasan wisata
5. Menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari atau menggelar acara yang mendatangkan masa/kerumunan masa kecuali dalam keadaan penting atau mendesak
8. Dinas dengan pelayanan publik yang melayani harap menggunakan alat perlindungan diri (masker), kurangi kontak fisik dengan pemohon, disiapkan hand sanitizer.
Sektor Pelayanan Kesehatan
1. RSUD 14 hari kedepan tidak memberlakukan jam besuk (kunjungan ke pasien), dan pasien hanya didampingi maksimal oleh 2 orang penunggu setelah melalui proses screening
2. Penyemprotan disinfektan ke seluruh peralatan dan ruangan secara berkala setiap 2 jam sekali
Bidang Pemerintahan
1. Semua Kegiatan apel pagi, upacara, senam untuk sementara ditiadakan selama 14 hari kedepan.
2. Kegiatan paparan, rapat diusahakan menggunakan media teleconference, atau disiapkan opsi online
3. Moratorium selama 14 hari kedepan seluruh kegiatan perjalanan dinas, kecuali yang tidak bisa diwakilkan/dinilai sangat penting/mendesak, wajib melapor ketika pulang dilakukan pengecekan, wajib menyampaikan ijin tertulis, sekaligus melaporkan dengan siapa saja telah berinteraksi dalam kunjungan dinas tersebut.
Jika diketemukan anggota masyarakat dengan gejala terjangkit virus panas, pilek, nyeri tenggorokan, susah nafas, dan diketahui dari daerah terjangkit agar dilaporkan melalui Call Center Penanganan Virus Corona dengan nomor :
1. Nomor Call Center Penanganan Virus Corona 0355-7981000
2. Nomor PSC 119, 0355-791119, 08113606119 disiapkan untuk Call Center COVID-19
3. 082233343800 Nomor Pengaduan via Whatsapp disebarluaskan, disediakan Form untuk Pelaporan.
Himbauan Kepada Masyarakat
1. Agar tidak mengadakan perjalanan kecuali dengan keperluan yang sangat penting
2. Agar tidak panik dan menjaga kesehatan, menjaga daya tahan tubuh, sering mencuci tangan
3. Agar tidak menghadiri atau mengadakan kegiatan yang mendatangkan masa/keramaian
4. Agar tidak melakukan panic buying / memborong bahan makanan atau apapun
5. Selama 14 hari kedepan diharapkan sebisa mungkin berada di rumah
DINAS KOMINFO TRENGGALEK
Komentar atas Himbauan Kepada Masyarakat oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama Forkopimda
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Sambut HUT RI ke-79 Warga se-Desa Ngrencak kerja bhakti dan pengibaran bendera Merah Putih Serentak.
- Marhaban Ya Ramadhan 2024
- Sambut Ramadhan, Pemdes Ngrencak Gelar Megengan Akbar
- Kepala Desa Ngrencak Menghadiri Acara Rutinan Rijalul Ansor Ranting Ngrencak
- Laporan Realiasasi APBDes 2023
- Infografis APBDes Desa Ngrencak Tahun Anggaran 2024
- Infografis APBDes Desa Ngrencak Tahun Anggaran 2023