Lompat ke konten
| Masuk Admin

Desa Ngrencak

Ngrencak, Panggul, Trenggalek, Jawa Timur

Kebijakan Keuangan Desa

Kebijakan Keuangan Desa

Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbarui.

Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 dan No 5 Tahun 2015.

 

Untuk melihat isi Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa klik pada lampiran.

Bagikan halaman ini