Ngrencak, Panggul-Trenggalek. Pemerintah Pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi desa, serta memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Berikut 8 prioritas penggunaan Dana Desa 2026
- Penanganan Kemiskinan ektrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan Terget keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan
- Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
- Peningkatan Promosi dan penyediaan layanan dasar Kesehatan skala Desa
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya
- Dukungan implementasi koperasi Desa Merah Putih
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa
- Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Dan ada 8 Larangan untuk penggunaan Dana Desa;
- Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa,atau BPD
- Perjalanan Dinas kepala desa, perangkat desa dan BPD keluar negeri atau wilayah kabupaten/kota
- Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD
- Pembangunan kantor desa atau balai desa kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000,00
- Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa dan BPD
- Menyelenggarakan bimbingan teknis atau study banding keluar wilayah kabupaten atau kota
- Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagai surat edaran bersama menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal, menteri keuangan dan menteri dalam negeri nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang penjelasan tindak lanjut peraturan menteri keuangan nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
- Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, BPD dan warga Desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan Pribadi.